Layanan Terbaik Kelurahan Dalpenang


01.
LAYANAN Administrasi Pernikahan
Bagi warga yang akan mengurus administrasi pernikahan, mohon menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Dokumen Identitas Diri
– Fotokopi KTP (Calon Pengantin).
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Fotokopi Akta Kelahiran.
– Pas Foto ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar (Latar belakang warna biru).
2. Formulir Kelurahan (Model N)
– Surat Keterangan Untuk Nikah (N1).
– Surat Keterangan Asal-Usul (N2).
– Surat Persetujuan Mempelai (N3).
– Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4).
– Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7).
3. Dokumen Tambahan (Kondisional)
– Bagi Duda/Janda Mati: Melampirkan Surat Keterangan Kematian
Pasangan (N6).
– Bagi Duda/Janda Cerai: Melampirkan Akta Cerai asli dari Pengadilan
Agama.
Alur Pelayanan:
Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.
Menuju Kantor Kelurahan dengan membawa berkas lengkap di atas untuk diverifikasi petugas.
Petugas akan memproses surat pengantar/rekomendasi nikah untuk diteruskan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

02.
Layanan Surat Keterangan
Untuk mempermudah proses, seluruh pengajuan surat keterangan wajib melampirkan Dokumen Utama:
1. Fotokopi KTP Pemohon.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
Tambahan Syarat Berdasarkan Jenis Surat:
1. Layanan Usaha (Domisili Usaha & SKU):
– Foto tempat/kegiatan usaha.
– Data jenis usaha dan alamat lengkap lokasi usaha.
2. Layanan Sosial (SKTM):
– Surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh RT/RW.
3. Layanan Kependudukan (Satu Nama, Domisili Penduduk, Pindah):
– Satu Nama: Dokumen pendukung yang terdapat perbedaan nama
(misal: Ijazah/Paspor).
– Pindah: Alamat lengkap tujuan pindah.
4. Layanan Peristiwa Penting (Akta Kelahiran & Kematian):
– Kelahiran: Surat keterangan lahir dari Bidan/RS.
– Kematian: Surat keterangan kematian dari Dokter/RS atau saksi.
5. Layanan Ahli Waris:
– Surat Kematian pewaris.
– Fotokopi KTP seluruh ahli waris.
– Surat pernyataan ahli waris (bermaterai) yang disaksikan oleh RT/RW.
Alur Pelayanan :
Proses pengurusan surat di kelurahan dirancang simpel dan cepat mengikuti langkah-langkah berikut:
Langkah 1: Lingkungan RT/RW Pemohon meminta Surat Pengantar kepada Ketua RT dan diketahui oleh Ketua RW sesuai domisili di KTP/KK.
Langkah 2: Penyerahan Berkas di Kelurahan Mendatangi kantor kelurahan pada jam kerja dengan membawa Surat Pengantar RT/RW dan Dokumen Utama (KTP/KK) serta berkas pendukung lainnya.
Langkah 3: Verifikasi Petugas Petugas pelayanan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas. Jika lengkap, permohonan akan diproses dan dicetak.
Langkah 4: Pengesahan Dokumen ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel resmi kelurahan.
Langkah 5: Pengambilan Dokumen Pemohon menerima surat keterangan yang telah selesai diproses tanpa dipungut biaya (Gratis).

03.
Layanan Surat Pengantar
Untuk permohonan surat pengantar SKCK, izin keramaian, penutupan jalan, maupun surat pengantar belum kawin, dokumen wajib yang harus dibawa adalah Dokumen Utama:
1. Fotokopi KTP Pemohon.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
Tambahan Syarat Berdasarkan Jenis Surat:
Tambahan Syarat Khusus:
1. Surat Pengantar SKCK:
Menyebutkan keperluan pembuatan SKCK (misal: melamar pekerjaan,
CPNS, atau keperluan lain).
2. Surat Pengantar Izin Keramaian:
Menyebutkan jenis acara, tanggal, waktu, dan lokasi kegiatan.
3. Surat Pengantar Izin Tutup Jalan:
Menyebutkan lokasi jalan yang akan ditutup, durasi waktu, serta alasan
penutupan (misal: hajatan atau kegiatan warga).
4. Surat Pengantar Belum Kawin:
Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas
materai, diketahui oleh RT/RW.
Alur Pelayanan :
Proses pengajuan surat pengantar ini mengikuti alur yang simpel dan efisien:
Tahap Lingkungan (RT/RW): Pemohon membawa persyaratan ke Ketua RT/RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar yang menyatakan tujuan permohonan.
Tahap Kelurahan (Loket): Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen utama dan surat pengantar RT/RW.
Tahap Verifikasi: Petugas pelayanan melakukan pengecekan data dan kelengkapan administrasi.
Tahap Pengesahan: Surat ditandatangani oleh Lurah atau pejabat berwenang dan dibubuhi stempel resmi kelurahan.
Tahap Selesai: Pemohon menerima surat pengantar yang telah selesai tanpa dikenakan biaya (Gratis).
Catatan untuk Warga:
Khusus untuk izin keramaian dan tutup jalan, disarankan untuk mengajukan permohonan minimal 3-7 hari sebelum acara dimulai guna memastikan koordinasi dengan pihak keamanan (Polsek/Koramil) berjalan lancar.
