Layanan Terbaik Kelurahan Dalpenang

WhatsApp Image 2026 04 23 At 08.51.18 1 768x1024
Gemini Generated Image 3dgtqd3dgtqd3dgt1 1 1024x559

01.

LAYANAN Administrasi Pernikahan

Bagi warga yang akan mengurus administrasi pernikahan, mohon menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Dokumen Identitas Diri
Fotokopi KTP (Calon Pengantin).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran.
Pas Foto ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar (Latar belakang warna biru).
2. Formulir Kelurahan (Model N)
Surat Keterangan Untuk Nikah (N1).
Surat Keterangan Asal-Usul (N2).
Surat Persetujuan Mempelai (N3).
Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4).
Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7).
3. Dokumen Tambahan (Kondisional)
Bagi Duda/Janda Mati: Melampirkan Surat Keterangan Kematian
Pasangan (N6).
Bagi Duda/Janda Cerai: Melampirkan Akta Cerai asli dari Pengadilan
Agama.

Alur Pelayanan:
Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.
Menuju Kantor Kelurahan dengan membawa berkas lengkap di atas untuk diverifikasi petugas.
Petugas akan memproses surat pengantar/rekomendasi nikah untuk diteruskan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Gemini Generated Image Nx26flnx26flnx26 1024x558

02.

Layanan Surat Keterangan

Untuk mempermudah proses, seluruh pengajuan surat keterangan wajib melampirkan Dokumen Utama:
1. Fotokopi KTP Pemohon.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.

Tambahan Syarat Berdasarkan Jenis Surat:
1. Layanan Usaha (Domisili Usaha & SKU):
– Foto tempat/kegiatan usaha.
– Data jenis usaha dan alamat lengkap lokasi usaha.
2. Layanan Sosial (SKTM):
– Surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh RT/RW.
3. Layanan Kependudukan (Satu Nama, Domisili Penduduk, Pindah):
Satu Nama: Dokumen pendukung yang terdapat perbedaan nama
(misal: Ijazah/Paspor).
Pindah: Alamat lengkap tujuan pindah.
4. Layanan Peristiwa Penting (Akta Kelahiran & Kematian):
Kelahiran: Surat keterangan lahir dari Bidan/RS.
Kematian: Surat keterangan kematian dari Dokter/RS atau saksi.
5. Layanan Ahli Waris:
– Surat Kematian pewaris.
– Fotokopi KTP seluruh ahli waris.
– Surat pernyataan ahli waris (bermaterai) yang disaksikan oleh RT/RW.

Alur Pelayanan :
Proses pengurusan surat di kelurahan dirancang simpel dan cepat mengikuti langkah-langkah berikut:
Langkah 1: Lingkungan RT/RW Pemohon meminta Surat Pengantar kepada Ketua RT dan diketahui oleh Ketua RW sesuai domisili di KTP/KK.
Langkah 2: Penyerahan Berkas di Kelurahan Mendatangi kantor kelurahan pada jam kerja dengan membawa Surat Pengantar RT/RW dan Dokumen Utama (KTP/KK) serta berkas pendukung lainnya.
Langkah 3: Verifikasi Petugas Petugas pelayanan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas. Jika lengkap, permohonan akan diproses dan dicetak.
Langkah 4: Pengesahan Dokumen ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel resmi kelurahan.
Langkah 5: Pengambilan Dokumen Pemohon menerima surat keterangan yang telah selesai diproses tanpa dipungut biaya (Gratis).

Gemini Generated Image Hf6vv7hf6vv7hf6v 4 1024x559

03.

Layanan Surat Pengantar

Untuk permohonan surat pengantar SKCK, izin keramaian, penutupan jalan, maupun surat pengantar belum kawin, dokumen wajib yang harus dibawa adalah Dokumen Utama:
1. Fotokopi KTP Pemohon.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.

Tambahan Syarat Berdasarkan Jenis Surat:
Tambahan Syarat Khusus:
1. Surat Pengantar SKCK:
Menyebutkan keperluan pembuatan SKCK (misal: melamar pekerjaan,
CPNS, atau keperluan lain).
2. Surat Pengantar Izin Keramaian:
Menyebutkan jenis acara, tanggal, waktu, dan lokasi kegiatan.
3. Surat Pengantar Izin Tutup Jalan:
Menyebutkan lokasi jalan yang akan ditutup, durasi waktu, serta alasan
penutupan (misal: hajatan atau kegiatan warga).
4. Surat Pengantar Belum Kawin:
Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas
materai, diketahui oleh RT/RW.

Alur Pelayanan :
Proses pengajuan surat pengantar ini mengikuti alur yang simpel dan efisien:
Tahap Lingkungan (RT/RW): Pemohon membawa persyaratan ke Ketua RT/RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar yang menyatakan tujuan permohonan.
Tahap Kelurahan (Loket): Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen utama dan surat pengantar RT/RW.
Tahap Verifikasi: Petugas pelayanan melakukan pengecekan data dan kelengkapan administrasi.
Tahap Pengesahan: Surat ditandatangani oleh Lurah atau pejabat berwenang dan dibubuhi stempel resmi kelurahan.
Tahap Selesai: Pemohon menerima surat pengantar yang telah selesai tanpa dikenakan biaya (Gratis).

Catatan untuk Warga:
Khusus untuk izin keramaian dan tutup jalan, disarankan untuk mengajukan permohonan minimal 3-7 hari sebelum acara dimulai guna memastikan koordinasi dengan pihak keamanan (Polsek/Koramil) berjalan lancar.

Melayani dengan Hati, Membangun dengan Dedikasi untuk Dalpenang yang Lebih Berdaya

Scroll to Top